Taman Penitipan Anak Jannatulma'wa


A.   Latar Belakang
Seiring dengan semakin tingginya laju perkembangan pembangunan di segala aspek kehidupan khususnya pembangunan mental spiritual serta untuk mengantisipasi semakin cepatnya laju pertambahan penduduk, utamanya warga yang datang di RT.3, RW.4, Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan maka dipandang sangat perlu untuk menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai yang mampu mengakomodir kebutuhan hidup orang banyak. Salah satu sarana penting yang perlu dibangun dan dibenahi adalah pembangunan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sekaligus Taman Penitipan Anak (TPA) karena sebagian besar penduduknya mengabdikan diri sebagai PNS.
Kecamatan Palu Selatan adalah salah satu kecamatan yang terdiri dari warga/ penduduk asli serta dijumpai banyak pembangunan perumahan baru sebagai besar warga RT.3, RW.4, Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan mengabdikan dirinya di Kota Palu Sulawesi Tengah sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Swasta, olehnya sangat memerlukan satu bentuk penanganan khusus berupa pembenahan dan pembangunan sarana pendidikan di tingkat dasar khususnya dimasa pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.
Layanan pendidikan bagi anak usia dini merupakan bagian dari percapaian tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitim Pendidikan Nasional (pasal 28 ayat 1-5). Khususnya untuk jalur Pendidikan Non Formal (PNF) bentuk kegiatannya berupa Kelompok Bermain (Play Group), Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ), Taman Penitipan Anak, Tempat Pengajaran Bahasa Inggris untuk anak-anak atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Anak Usia (PAUD) adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya termasuk kesiapannya untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.
Sejalan dengan fakta ini, maka Pembukaan dan Pembentukan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Penitipan Anak (TPA) menjadi salah satu alternatif yang sangat penting, mengingat tingkat kelahiran anak di Indonesia cukup tinggi yang harus diimbangi pula dengan peningkatan pelayanan pendidikan usia dini.
Dari uraian di atas maka  Lembaga Pendidikan nonformal dan informal BKPRMI Jannatulma’wa  yang beralamatkan di Perumahan Kehutanan Wanajaya Palu, RT.3, RW.4, Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan membuka secara swadaya kegiatan pendidikan anak usia dini sekaligus pembukaan dan pembentukan Taman Penitipan Anak (TPA).

B.   Pengertian
Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal dan Informal). TPA selain sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja, juga sekaligus menyelenggarakan program pendidikan (termasuk pengasuhan) terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia emam tahun (dengan proritas anak usia empat tahun ke bawah)

C.   Dasar Hukum 
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak 
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 4 dan pasal 8
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka 
Menengah Nasional Tahun 2004-2009
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-1009

D.   Tujuan
Memberikan pelayanan yang intergrative dan inofatif kepada anak di bawah usia 6 (enam) tahun baik dari segi kesehatan, gizi, mental dan perilaku anak serta meningkatkanpengetahuan keterampilan dan sikap sebelum memasuki pendidikan formal (Sekolah Dasar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar