BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan di PAUD adalah pendidikan yang masih berorientasi pada pendekatan materi dengan alat bantu permainan, maka dalam system pembelajaran dilakukan melalui prinsip “bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain” dengan pendekatan tersebut anak tidak canggung lagi menghadapi cara pembelajaran di jenjang pendidikan berikutnya. Oleh karena itu, dalam memberikan kegiatan belajar pada PAUD perlu menggunakan media pembelajaran berupa alat permainan edukatif atau alat bantu bermain agar anak dapat mengembangkan kreatifitas berpikir melalui media yang sesuai perkembangan kemajuan zaman teknologi dan informasi secara global.
Usia prasekolah merupakan usia yang tepat untuk mengembangkan dan membina berbagai potensi sumber daya manusia yang diselenggarakan pada anak sejak lahir hingga 6 tahun yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk kelompok bermain dan sarana Pendidikan Anak Usia Dini guna mempersiapkan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta siap memasuki Pendidikan Dasar. Adapun upaya pengembangan berbagai potensi yang dimiliki anak PAUD yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan adanya Alat Permainan Edukatif (APE) yang dapat membantu perkembangan anak didik baik perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan maupun daya cipta.
Untuk mencapai maksud di atas, peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan berupaya memenuhi kebutuhan alat peraga tersebut namun keberadaannya masih sangat terbatas oleh karena itu kami memohon perhatian sekaligus bantuan dari pihak pemerintah selaku pengambil kebijakan untuk memberikan bantuan berupa pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) dalam/ luar kelas di Sekolah PAUD KB Jannatul Ma’wa Kecamatan Palu Selatan, Kelurahan Birobuli Selatan dengan jumlah peserta didik 65 Orang.

B.     Dasar Hukum Pelaksanaan PAUD
1.      Undang- undang Dasar Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
4.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0511/01/2001 Tanggal 19 April 2001 dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional


C.    Visi dan Misi Lembaga
Visi
Mewujudkan generasi penerus Bangsa dan Agama, berpengetahuan, beriman dan tangguh menghadapi masa depan.
Misi
1.      Turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan generasi penerus pra sekolah dengan ilmu pengetahuan, keterampilan khusus dan ilmu keagamaan.
2.      Memberikan perlindungan dan pendidikan kepada anak dan orang tua.
3.      Mendorong terciptanya generasi Qur’ani yang dapat menyongsong masa depan gemilang.

D.    Maksud dan Tujuan
Maksud
Mengusahakan generasi penerus Bangsa dan Agama yang berpengetahuan, tangguh, terampil di era globalisasi.
Tujuan
1.      Memberikan pengetahuan ilmu dan lembaga keagamaan pada masyarakat khususnya anak didik Lembaga.
2.      Memberikan keterampilan dan keberanian pada anak didik dalam menghadapi masa depan.
3.      Mendorong terbentuknya generasi Qur’ani yang dapat menyongsong masa depan gemilang.

E.     Tujuan Kegiatan PAUD
Untuk memperoleh sarana dan prasarana bermain dan permainan yang menyenangkan bagi anak sehingga proses pembelajaran bermain sambil belajar dan belajar seraya bermain dapat tercipta suasana nyaman, kondusif dan menarik serta dapat mengembangkan potensi anak sejak dini sebagai persiapan hidup memasuki pendidikan dasar serta menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

F.     Sasaran
1.      Dengan adanya bantuan Alat Permainan Edukatif yang ada di sekolah sehingga sangat berguna bagi pemenuhan sarana prasarana bermain anak.
2.      Terciptanya generasi bangsa yang sehat, cerdas, ceria dan kreatif, mandiri serta beriman dan bertakwa dalam menempuh kehidupan selanjutnya dengan penuh tanggung jawab.




G.    Profil Sekolah PAUD KB Jannatul Ma’wa


BAB II
DATA DAN ANALISIS

A.    Data Instrumen PAUD KB Jannatul Ma’wa








































B.     Analisis Potensi dan Kelemahan Internal
1.      Kekuatan Internal
PAUD KB Jannatul Ma’wa merupakan PAUD yang berada di Lingkungan Perumahan Kehutanan Kecamatan Palu Selatan, Kelurahan Birobuli Selatan yang sebagian besar Penduduknya adalah Pegawai Negeri Sipil, Pedagang Kios, juga Pemulung yang berada di Wilayah Kota Palu Sulawesi Tengah dengan jumlah guru 7 Orang dan jumlah Murid 65 Orang yang terbagi dalam 2 Kelompok A dan B.
2.      Kelemahan Internal
Masih kurangnya Sarana dan Prasarana yang menunjang bermain dan belajar Peserta Didik sehingga sering terjadi perebutan alat permainan dan meja murid yang masih kurang, sehingga proses belajar anak sering terganggu dari segi kesehatan dan kenyamanan Peserta Didik.

C.    Peluang dan Hambatan Eksternal
1.      Peluang Eksternal
Adanya animo Masyarakat yang sangat besar untuk menyekolahkan anaknya di PAUD KB Jannatul Ma’wa, saat ini terbukti dengan meningkatnya Jumlah Peserta Didik setiap Tahun Pelajaran Baru.
2.      Hambatan Eksternal
Meningkatnya Kebutuhan hidup dan minimnya Pendapatan Masyarakat maka pihak Sekolah sangat terbatas meminta bantuan, partisipasi dan kontribusi dari Masyarakat (Orang Tua Murid).






BAB III
ASPEK PENDUKUNG

A.    Struktur Organisasi PAUD KB Jannatul Ma’wa
Pembina
:
-          Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu
-          Drs. Abdul Chair A. Mahmud, M.Si
-          Salwa Mulhim Lembah
Pengelola
:
Ma’wa Mulhim Lembah
Kepala Sekolah
:
Afriana S.Pd.I
Bendahara
:
Shania Shafirah
Sekretaris
:
Ratih Anjany
Tenaga Pendidik
:
1.      Afriana, S.Pd.I
2.      Nurmi
3.      Farida
4.      Siti Marhawanah
5.      Ratih Anjany
6.      Masita
7.      Shania Shafirah

B.     Uraian Tugas
1.  Pengelola dan Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan sehingga mekanisme manajemen berjalan sebagaimana mestinya.
2.  Bagian keuangan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan administrasi kenangan.
3.   Guru bertanggung jawab terhadap proses kegiatan belajar mengajar Pendidikan Anak Usia Dini hingga akhir pembelajaran.

C.    Daftar Tenaga Pendidik PAUD KB Jannatul Ma’wa



































D.    Daftar Nama Peserta Didik Kelompok A

E.     Daftar Nama Peserta Didik Kelompok B

F.     Rencana Anggaran Biaya (RAB)






















BAB IV
PENUTUP

Peranan Pendidikan Anak Usia Dini pada PAUD KB Jannatul Ma’wa dapat memberikan gambaran pentingnya Pendidikan Pra Sekolah sangat bermanfaat terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, sehat jasmani dan rohani, serta beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
Demikian Proposal ini dibuat untuk diajukan dengan harapan dapat dipertimbangkan guna mendapatkan bantuan Sarana dan Prasarana Alat Permainan Edukatif (APE) dan Mobile. Semoga permohonan kami dapat diperhatikan dan mendapat respon positif dari pihak Pemerintah dalam hal Instansi terkait Pengambilan Kebijakan. Aamin Yaa Rabbal ‘Alamiin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar